HEADER WEB FIXxlast

||  Selamat Datang Di WebSite Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah ||

CCTV ACO

Layanan WhatsApp

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 2118

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG TENGAH

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk dilaksanakan dengan karakteristik masing-masing, misalanya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN

 

 

WhatsApp Image 2024 07 04 at 14.50.11

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Jalan Tuan Rio Sanak, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat

Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Provinsi Lampung.

Telp :  (0726) 7575383

Faks:  (0726) 7575384

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

pa tbt pa tbttwitter logo png 5859sm 5a9797d5c93d3 removebg preview

Lokasi Kantor

Tautan Aplikasi